Home » Hajr (Memboikot) Tanpa Kaidah Ilmiah, Rambu-Rambu Syar‘ī, dan Pertimbangan yang Matang — Telah Sangat Memberatkan Dakwah Salafiah

Hajr (Memboikot) Tanpa Kaidah Ilmiah, Rambu-Rambu Syar‘ī, dan Pertimbangan yang Matang — Telah Sangat Memberatkan Dakwah Salafiah

Para ulama besar, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, telah menegaskan bahwa hajr (tindakan memboikot atau mengucilkan) merupakan wasīlah (sarana), bukan gāyah (tujuan utama). Hajr sejatinya berkedudukan sebagai obat; jika obat tersebut memberikan dampak maslahat yang lebih besar bagi pasien, maka obat itu diberikan. Namun, jika ia justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar, obat tersebut tidak boleh diberikan, dan harus diganti dengan jenis terapi atau obat lainnya yang lebih persuasif.

Berikut adalah ringkasan untaian fatwa dari para ulama besar pada era kontemporer ini mengenai batasan masalah tersebut:

  • Imam al-Albānī raḥimahullāh: Mengenai tindakan menghajr seseorang yang nyata-nyata tidak mengambil manfaat (tidak menjadi insaf) dari tindakan hajr tersebut, beliau menyampaikan sebuah kisah analogi yang sangat masyhur tentang seorang pelaku maksiat:

“Orang itu pergi ke masjid untuk pertama kalinya karena ingin menunaikan shalat di sana. Namun, sesampainya di sana, ia mendapati pintu masjid dalam keadaan terkunci rapat. Maka ia pun berbalik seraya berkata, ‘Masjid yang terkunci ini adalah kesalahan kalian, bukan kesalahanku.’ Beliau memiliki untaian nasihat yang sangat berharga dalam mengkritisi fenomena ini.” (Rekaman Kaset: Man Huwa al-Kāfir wa Mā Hiya al-Bid‘ah al-Mukaffirah)

  • Imam Ibnu ‘Uṡaimīn raḥimahullāh: Beliau memaparkan pandangannya yang bijak: “Wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki teman-teman yang terjatuh ke dalam suatu bidah untuk menasihati serta menjelaskan kepada mereka bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah kebidahan. Semoga dengan jalan itu Allah berkenan memberikan hidayah melalui tangannya, sehingga ia turut memetik pahala kebaikan mereka.

Namun, jika mereka tetap bersikeras di atas kebidahannya, maka perhatikanlah rinciannya: Apabila kebidahan tersebut tergolong sebagai bidah yang mengafirkan (bid‘ah mukaffirah), maka wajib untuk menghajr dan menjauhi mereka. Sebaliknya, jika kebidahannya tidak sampai pada derajat mengafirkan (bid‘ah gairu mukaffirah), maka lihatlah kondisinya: apakah tindakan menghajr mereka mendatangkan maslahat syar‘ī? Jika nyata ada maslahatnya, maka hajrlah mereka. Tetapi jika tindakan menghajr itu tidak membuahkan maslahat sedikit pun, jangan lakukan hajr. Sebab, hajr itu ibarat obat; jika ada harapan untuk sembuh dan bermanfaat maka gunakanlah, namun jika tidak ada harapan manfaatnya, janganlah digunakan.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 4/2; Syarḥ Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn, 4/219–220)

  • Al-‘Allāmah al-Muḥaddiṡ Muqbil bin Hādī al-Wādi‘ī raḥimahullāh: Beliau melayangkan kritik dan serangan yang sangat keras kepada pihak-pihak yang berlebihan (guluw) dalam menerapkan masalah hajr ini. Beliau menegaskan: “Gaya pendekatan yang kaku seperti ini merupakan pemikiran yang diadopsi dari ideologi Khawārij.” (Gārat al-Asyriṭah, 2/87–88; Al-Ajwibat as-Sadīdah fī Fatāwā al-‘Aqīdah, hlm. 168–169 dan hlm. 198–199)
  • Al-‘Allāmah ‘Abdul-Muḥsin al-‘Abbād ḥafiẓahullāh: Beliau menerangkan dengan ringkas namun padat:“Apabila tidak ada maslahat syar‘ī yang dapat dipetik dari tindakan hajr, maka keberadaan tindakan hajr tersebut dinilai sama saja dengan ketiadaannya.” (Syarḥ Sunan Abī Dāwūd, Bab Ḥukm aṣ-Ṣalāh fī Ṡiyāb Tasiffu al-Basyarah)
  • Al-Lajnah ad-Dā’imah (Komite Tetap Fatwa) yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul-‘Azīz bin Bāz raḥimahullāh: Dewan fatwa ini menetapkan: “Jika di dalam tindakan hajr tersebut tidak terdapat efek jera (zajr) bagi pelaku kesalahan, dan justru dikhawatirkan akan semakin menambah kadar kejahatan atau penyimpangannya, maka tindakan hajr tidak perlu diberlakukan. Sebaliknya, kewajiban yang harus tetap ditunaikan adalah terus-menerus melayangkan nasihat kepadanya.” (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 25/326, nomor fatwa 15931)

Aku (penulis) katakan: Entah ke mana perginya nalar dan mata hati para pemuda yang begitu menggebu-gebu dalam menegakkan urusan hajr ini, hingga mereka tega mengabaikan untaian fatwa emas dari para ulama kibar di era kontemporer ini.

Bersambung…

Barakallahu fiikum. Mari dukung dan sebarkan Dakwah Sunnah agar semakin banyak umat yang mengenal Islam kaffah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ingin membaca artikel inspiratif lainnya atau mengetahui profil lengkap kami? Silakan kunjungi beranda Multaqa Duat Indonesia sebagai pusat informasi kajian sunnah dan literatur Islam terpercaya.

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim)

© 2026 Yayasan Multaqo Du'at Indonesia. All Rights Reserved.