
Para ulama besar, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, telah menegaskan bahwa hajr (tindakan memboikot atau mengucilkan) merupakan wasīlah (sarana), bukan gāyah (tujuan utama). Hajr sejatinya berkedudukan sebagai obat; jika obat tersebut memberikan dampak maslahat yang lebih besar bagi pasien, maka obat itu diberikan. Namun, jika ia justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar, obat tersebut tidak boleh diberikan, dan harus diganti dengan jenis terapi atau obat lainnya yang lebih persuasif.
Berikut adalah ringkasan untaian fatwa dari para ulama besar pada era kontemporer ini mengenai batasan masalah tersebut:
“Orang itu pergi ke masjid untuk pertama kalinya karena ingin menunaikan shalat di sana. Namun, sesampainya di sana, ia mendapati pintu masjid dalam keadaan terkunci rapat. Maka ia pun berbalik seraya berkata, ‘Masjid yang terkunci ini adalah kesalahan kalian, bukan kesalahanku.’ Beliau memiliki untaian nasihat yang sangat berharga dalam mengkritisi fenomena ini.” (Rekaman Kaset: Man Huwa al-Kāfir wa Mā Hiya al-Bid‘ah al-Mukaffirah)
Namun, jika mereka tetap bersikeras di atas kebidahannya, maka perhatikanlah rinciannya: Apabila kebidahan tersebut tergolong sebagai bidah yang mengafirkan (bid‘ah mukaffirah), maka wajib untuk menghajr dan menjauhi mereka. Sebaliknya, jika kebidahannya tidak sampai pada derajat mengafirkan (bid‘ah gairu mukaffirah), maka lihatlah kondisinya: apakah tindakan menghajr mereka mendatangkan maslahat syar‘ī? Jika nyata ada maslahatnya, maka hajrlah mereka. Tetapi jika tindakan menghajr itu tidak membuahkan maslahat sedikit pun, jangan lakukan hajr. Sebab, hajr itu ibarat obat; jika ada harapan untuk sembuh dan bermanfaat maka gunakanlah, namun jika tidak ada harapan manfaatnya, janganlah digunakan.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 4/2; Syarḥ Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn, 4/219–220)
Aku (penulis) katakan: Entah ke mana perginya nalar dan mata hati para pemuda yang begitu menggebu-gebu dalam menegakkan urusan hajr ini, hingga mereka tega mengabaikan untaian fatwa emas dari para ulama kibar di era kontemporer ini.
Bersambung…
Barakallahu fiikum. Mari dukung dan sebarkan Dakwah Sunnah agar semakin banyak umat yang mengenal Islam kaffah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ingin membaca artikel inspiratif lainnya atau mengetahui profil lengkap kami? Silakan kunjungi beranda Multaqa Duat Indonesia sebagai pusat informasi kajian sunnah dan literatur Islam terpercaya.
“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim)