Home » Merajalelanya Kaidah: “Siapa yang Tidak Membid‘ahkan Pelaku Bid‘ah, Maka Ia pun Pelaku Bid‘ah”

Merajalelanya Kaidah: “Siapa yang Tidak Membid‘ahkan Pelaku Bid‘ah, Maka Ia pun Pelaku Bid‘ah”

Merajalelanya Kaidah: “Siapa yang Tidak Membid‘ahkan Pelaku Bid‘ah, Maka Ia pun Pelaku Bid‘ah”

Pernyataan atau kaidah ini telah masyhur di kalangan sebagian penuntut ilmu. Maka saya katakan: Kaidah ini tidak dapat diberlakukan secara mutlak (laistā ‘alā iṭlāqihā), melainkan wajib dirinci (yufaṣṣalu fī żālik).

Apabila pelaku bidah (mubtadi‘) tersebut telah disepakati (muttafaq ‘alaihi) di antara para ahli ilmu bahwa ia adalah seorang ahli bidah yang memerangi Sunnah dan pemeluknya, maka jawabannya adalah iya (kaidah itu berlaku).

Namun, apabila figur tersebut masih diperselisihkan (mukhtalaf fīhi)—di mana sebagian ulama membidahkannya sementara sebagian ulama lainnya tidak membidahkannya—maka kaidah ini sama sekali tidak dapat diterapkan kepadanya. Kasus ini persis seperti kaidah: ‘Barang siapa yang tidak mengafirkan orang kafir, maka ia kafir’. Apakah kaidah (pengafiran) tersebut juga berlaku secara mutlak?”

Jawabannya: Tidak (tidak berlaku mutlak). Sesungguhnya yang dimaksud (dengan kaidah tersebut) adalah barang siapa yang tidak mengafirkan kafir asli seperti orang Yahudi atau Nasrani, maka ia kafir; atau orang yang tidak mengafirkan sosok yang telah disepakati kekafirannya (ijmak), seperti orang yang melakukan salah satu pembatal keislaman, contohnya mencaci Allah.

Adapun individu yang masih diperselisihkan status pengafirannya (al-mukhtalaf fī takfīrihī) seperti orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan shalat itu kafir, tidak boleh mengafirkan ulama lain yang berpendapat tidak kafir, dan begitu seterusnya.

Sebab, apabila kita memaksakan diri untuk terikat dengan kaidah (berantai) ini, maka komitmen tersebut justru akan melahirkan berbagai kerusakan (mafāsid) yang banyak lagi berbahaya, seperti: memaksakan para ulama, penuntut ilmu, hingga orang awam untuk mengikutinya; menguji manusia (imtiḥān an-nās) dengan kedudukan sosok yang diperselisihkan tersebut; membangun loyalitas dan permusuhan (al-walā’ wal-barā’) di atas masalah (ijtihad) ini; mencabik-cabik tenun sosial masyarakat muslim (tamzīq nasīj al-mujtama‘) di atas ilusi-ilusi dan kebodohan-kebodohan ini; serta menyeru kepada taklid buta (at-taqlīd al-a‘mā) yang sejatinya Dakwah Salafiyah telah diselamatkan oleh Allah darinya.

Sungguh, para ulama besar abad ini (kibār ‘ulamā’ al-‘aṣr) telah membantah dan meruntuhkan kaidah yang batil lagi rusak ini.

Maka sungguh Al-Allamah Al-Albani rahimahullāh telah ditanya mengenai persoalan (kaidah berantai) ini, di mana penanya berkata:

Ada beberapa kaidah, wahai Syaikh, yang diamalkan oleh sebagian pemuda, di antaranya adalah kaidah: ‘Barang siapa yang tidak mengafirkan orang kafir, maka ia kafir’; kemudian kaidah: ‘Barang siapa yang tidak menyesatkan pelaku bidah (mubtadi‘), maka ia adalah pelaku bidah’; serta kaidah lainnya: ‘Barang siapa yang tidak bersama kita, maka ia adalah musuh/lawan kita’. Bagaimana pandangan Anda mengenai kaidah-kaidah ini, wahai Syaikh?

“Maka Syaikh (al-Albani) rahimahullāh menjawab:

‘Dari mana datangnya kaidah-kaidah ini dan siapa yang telah merumuskannya? Hal ini mengingatkan saya pada sebuah lelucon (nuktah) yang diceritakan di tanah air asli kami, Albania, yang dikisahkan dalam beberapa majelis oleh ayah saya rahimahullāh.

Kisah tersebut menceritakan tentang seorang alim yang mengunjungi sahabatnya di rumahnya. Namun, ketika sang alim keluar dari rumah tersebut, ia justru mengafirkan sahabatnya itu! Maka ditanyakan kepadanya: Mengapa (Anda mengafirkannya)?

Kami memiliki sebuah tradisi di negara kami—dan tradisi ini saya kira juga berlaku umum di negeri-negeri non-Arab (al-a‘ājim)—di mana mereka mengagungkan, menghormati, atau memuliakan para ulama dengan sebagian adat dan tradisi yang berbeda-beda antar satu negara dengan negara lainnya. Di antaranya: Apabila seseorang (alim) masuk ke dalam ruangan dan bertamu kepadanya, maka ketika ia hendak keluar, sandal atau alas kakinya harus diputar posisinya, sekiranya sang alim tidak perlu bersusah payah berbalik badan (untuk memakai sandal) seolah ia baru mau masuk, melainkan ia langsung mendapati sandalnya telah siap untuk dimasuki oleh kedua kakinya.

Akan tetapi, ketika sang alim ini mengunjungi sahabatnya lalu hendak pulang, ia mendapati kedua sandalnya tetap berada pada posisi semula. Artinya, sang sahabat tidak menghormati Syaikh tersebut karena membiarkan sandal itu apa adanya. Maka sang alim tadi langsung menghukumi: Sesungguhnya perbuatan ini adalah kekafiran (kufr)! Mengapa? Karena ia tidak menghormati ulama; barang siapa yang tidak menghormati ulama berarti ia tidak menghormati ilmu; barang siapa yang tidak menghormati ilmu berarti ia tidak menghormati sosok yang membawa ilmu; dan sosok yang membawa ilmu tersebut adalah Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dan dengan cara demikian, ia akan menyambungkan silsilah logika ini kepada Jibril, lalu sampai kepada Rabb semesta alam. Oleh karena itu, (kesimpulannya) dia kafir!

Pertanyaan ini atau kaidah (berantai) ini benar-benar mengingatkan saya pada takhayul/mitos (khurāfah) ini. Sama sekali bukanlah sebuah keharusan bahwa barang siapa yang mengafirkan seseorang dan telah menegakkan atasnya sebuah hujah (yang mengharuskan) seluruh manusia untuk sepakat bersamanya dalam melakukan pengafiran (takfīr). Karena bisa jadi orang yang mengafirkan tersebut membangun argumennya di atas interpretasi keliru (muta’awwilan), sedangkan ulama yang lain memandang bahwa individu tersebut tidak boleh dikafirkan. Begitu pula dalam hal penyesatan (tabdī‘) dan kefasikan (tafsīq). Maka fenomena ini, pada hakikatnya, merupakan bagian dari fitnah zaman sekarang, sekaligus imbas dari ketergesa-gesaan sebagian pemuda dalam mengklaim kepemilikan ilmu.

Maksudnya adalah, mata rantai (at-tasalsul) atau pemaksaan (al-ilzām) ini sama sekali tidak mengikat secara hukum (gairu lāzim) selamanya. Ini adalah perkara yang lapang (amrun wāsi‘). Terkadang seorang ulama memandang suatu perkara sebagai kewajiban, sedangkan ulama lainnya memandang tidak demikian. Tidaklah para ulama berselisih pendapat, baik pada masa lalu maupun masa kini, melainkan karena pintu ijtihad tidak mengikat orang lain untuk mengadopsi suatu opini tertentu.

Pihak yang diwajibkan untuk mengambil pendapat orang lain hanyalah seorang mukalid (orang yang bertaklid) yang tidak memiliki modal ilmu; dialah orang yang wajib bertaklid. Adapun jika ia adalah seorang ulama, sama kedudukannya dengan ulama yang mengafirkan, memfasikkan, atau membidahkan tadi, namun ia tidak sejalan dengan pendapat ulama tersebut, maka sama sekali tidak ada kewajiban baginya untuk mengekor (yutābi‘) ulama tersebut. Fenomena ini tampaknya merupakan sebuah musibah, namun semoga Allah menghendaki agar ia belum menyebar dari negeri Anda ke negeri-negeri yang lain.” Selesai Kutipan. (Silsilah al-Hudā wan-Nūr, kaset no. 778)[1]

Dan Syaikh Shalih al-Fauzan waffaqahullāh pernah ditanya: ‘Apa hukum orang-orang yang memaksakan masyarakat untuk menyesatkan (tabdī‘) sebagian dai, lalu membangun loyalitas dan permusuhan (al-walā’ wal-barā’) di atas sikap tersebut, serta memboikot (hajr) siapa saja yang tidak mau ikut menyesatkan?’

Maka beliau menjawab dengan pernyataannya: ‘Jangan kamu mengikatkan diri dengan hal ini, dan jangan patuhi mereka dalam urusan ini! Katakanlah (kepada mereka): “Aku berlepas diri dari urusan ini, Allah telah menyelamatkanku dari (fitnah) ini, aku tidak ingin ikut campur di dalamnya, dan aku tidak mengetahui [sesuatu pun] tentang hal tersebut.”‘ Selesai kutipan.” (Kaset Durūs at-Tafsīr bil-Ḥaram, 14 Rajab 1433 H)


[1] Dan demikian pulalah, kaidah ini telah dibantah dan diruntuhkan oleh Al-Allamah Muqbil al-Wadi‘i rahimahullāh di dalam rekaman kaset ceramah yang berjudul: ‘Al-Durar fī Ajwibati ‘Abas wa Syamr’ (Permata yang Indah dalam Jawaban-Jawaban bagi Penduduk ‘Abas dan Syamr).

Dan Al-Allamah Abdul Muhsin al-Abbad ḥafiẓahullāh, sungguh telah diajukan kepada beliau sebuah pertanyaan: ‘Apakah orang yang tidak menyesatkan pelaku bidah (mubtadi‘) itu dihukumkan sama/ikut disesatkan pula dengannya?’ (Format Audio).

Dan Al-Allamah Shalih as-Suhaimi ḥafiẓahullāh, sungguh telah diajukan kepada beliau sebuah pertanyaan mengenai kaidah: ‘Barang siapa yang tidak menyesatkan pelaku bidah, maka ia adalah pelaku bidah’. Dan beliau telah menyebutkan beberapa batasan hukum (ḍawābiṭ) yang sangat bagus terkait kaidah tersebut (Format Audio).

Dan Al-Allamah Shalih al-Fauzan waffaqahullāh di dalam rekaman kaset ceramah yang berjudul: ‘Durūs at-Tafsīr bil-Ḥaram’ (Pelajaran-Pelajaran Tafsir di Masjidil Haram), tertanggal 14 Rajab 1433 H. Dan masih banyak lagi ulama lainnya.

© 2026 Yayasan Multaqo Du'at Indonesia. All Rights Reserved.