Sumber : Kitab Zaghlud Dakwah
“Telah terjadi perselisihan yang tajam di antara sebagian dai mengenai masalah ini. Padahal, ini merupakan masalah ijtihadiah yang di dalamnya perselisihan hukum ditoleransi (yasūgu fīhā al-khilāf). Para ulama besar kontemporer pun telah berbeda pandangan dalam urusan ini:
Lihat: Risalah “Al-Ḥujaj al-Qawiyyah ‘alā Anna Wasā’il ad-Da‘wah Tauqīfiyyah” karya Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullāh. Beliau menyatakan dalam kesimpulan risalah tersebut: “Dan di antara ulama yang berpendapat bahwa sarana dakwah bersifat tauqīfiyyah adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, At-Tuwaijiri, Bakr Abu Zaid, Al-Albani, Ibnu Baz, dan lainnya—semoga rahmat Allah tercurah kepada mereka semua.” Saya (penulis) berkata: Begitu pula dengan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullāh sebagaimana dalam “Liqā’ al-Bāb al-Maftūḥ”, pertemuan nomor 135.
Bersambung…
Barakallahu fiikum. Mari dukung dan sebarkan Dakwah Sunnah agar semakin banyak umat yang mengenal Islam kaffah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ingin membaca artikel inspiratif lainnya atau mengetahui profil lengkap kami? Silakan kunjungi beranda Multaqa Duat Indonesia sebagai pusat informasi kajian sunnah dan literatur Islam terpercaya.
“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim)