
Sumber : Kitab Zaghlud Dakwah
Sikap lembek (at-tamayyu‘) dan meleburkan diri bersama ahli bidah, pengikut hawa nafsu, serta kelompok-kelompok sesat, disertai hilangnya batas pemisah (at-tamayuz) dari mereka, merupakan sebuah metodologi yang menyimpang. Hal ini bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan prinsip yang dipegang oleh generasi salaf umat ini
Allah Ta’ala berfirman:
﴿مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ﴾
‘Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin).’ [QS. Āli ‘Imrān: 179].
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ﴾
‘Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Qur’an (secara jelas), dan agar terlihat nyata jalan orang-orang yang shaleh serta agar terlihat jelas jalan orang-orang yang berbuat dosa.’ [QS. Al-An‘ām: 55].
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ﴾
‘Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.’ [QS. Hūd: 113].
Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam benar-benar telah memperingatkan dari teman duduk yang buruk, di mana beliau bersabda:
«مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً»
‘Permisalan teman duduk yang shalih dan teman duduk yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi (yang meniup bara api). Adapun penjual minyak wangi, boleh jadi ia akan memberimu minyak wangi, atau kamu membeli darinya, atau setidaknya kamu mendapati aroma wangi darinya. Sementara tukang pandai besi, boleh jadi percikan apinya akan membakar pakaianmu, atau kamu mendapati aroma asap yang busuk/tidak sedap.’ (Muttafaqun: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (No. 5534) dan Muslim (No. 2628) dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radiyallahu ‘anhu.)[1]
Dan sungguh, generasi salaf kita yang saleh telah sepakat (ijma‘) atas kewajiban menjauhi ahli bidah dan tidak berbaur/bergaul dengan mereka.[2]
Sikap lembek (at-tamayyu‘) dan hilangnya batas pemisah (‘adam ut-tamayuz) dari para pengikut bidah dan hawa nafsu mengandung dampak kerusakan (mafāsid) yang sangat besar, di antaranya:
1. Mengelabui atau mengecoh masyarakat awam (tagrīr un-nās al-buṣaṭā’) terhadap para pengikut kelompok dan sekte-sekte tersebut. Akibatnya, masyarakat akan terpengaruh oleh metodologi, akidah, serta perilaku mereka, terlebih lagi jika oknum pelaku bidah tersebut merupakan seorang figur yang aktif menyerukan (dā‘iyah) bidah, manhaj, serta jalannya yang rusak.
2. Sikap tidak membedakan diri dari ahli bidah dan pengikut hawa nafsu dapat membuat para pemilik manhaj menyimpang tersebut merasa jemawa (tertipu oleh diri sendiri) dan membuat sekte-sekte pelaku bidah tersebut tertipu oleh diri mereka sendiri; sehingga mereka menyangka bahwa mereka berada di atas kebenaran dan telah berbuat kebaikan yang se-tulus-tulusnya.
3. Sikap tidak membedakan diri dari ahli bidah akan melahirkan rasa kenyamanan (al-ulfah) dan kasih sayang (al-maḥabbah) seiring berjalannya waktu, serta memicu sikap diam terhadap kemungkaran-kemungkaran mereka. Hal ini mengandung dampak kelumpuhan terhadap konsep al-walā’ wal-barā’ (loyalitas dan berlepas diri), yang merupakan salah satu fondasi utama dari fondasi agama.
4. Jika tidak ada garis pembatas yang jelas dari ahli bidah, maka tidak akan pernah ada sunah yang murni bersih dari kekeruhan (sunnah ṣāfiyah minal-kadar). Akibatnya, masyarakat akan berada dalam keadaan yang kacau-balau (amrin marīj), di mana mereka tidak mampu lagi membedakan antara sunah dan bidah, serta antara kebenaran dan kebatilan.
5. Sikap tidak membedakan diri dari ahli bidah mengandung unsur penguatan (empowerment) bagi eksistensi mereka serta kebatilan yang mereka bawa.
6. Bagaimana mungkin kita tidak membedakan diri dari ahli bidah, sedangkan mereka membawa pemikiran-pemikiran beracun yang dicekokkan ke dalam akal pikiran generasi muda umat Islam? Di antara mereka ada yang mengafirkan sesama Muslim (takfir), ada yang menikam kehormatan para ulama yang tulus memberi nasihat, ada yang melegitimasi aksi pemberontakan terhadap pemerintah Muslim yang sah (khurūj), dan ada pula yang membentuk organisasi-organisasi rahasia (at-tanẓīmāt as-sirriyyah), sumpah setia ilegal (bai‘at), perjanjian sepihak, aksi pembunuhan karakter/fisik (igtiyālāt), hingga aksi peledakan bom (tafjīrāt)!
Dan kami berlepas diri kepada Allah dari tindakan-tindakan yang menyalahi syariat agama ini. Kami memperingatkan kaum Muslimin dari dampak buruk akibat terperosok ke dalam penyimpangan-penyimpangan ini, atau menyerahkan begitu saja akal pikiran mereka serta masa depan anak-anak mereka kepada orang-orang yang track record-nya demikian.
Ibnu al-Qayyim raḥimahullāh berkata ketika menjelaskan klasifikasi jenis-jenis interaksi sosial:
‘(Kategori manusia) kelompok keempat adalah: orang yang jika kita berinteraksi/bergaul dengannya, maka interaksi tersebut adalah sumber kebinasaan mutlak. Bergaul dengannya itu ibarat memakan racun yang mematikan; jika orang yang memakannya itu kebetulan mendapatkan obat penawarnya (tiryāq), maka ia bisa selamat, namun jika tidak, maka sampaikanlah ucapan takziah (semoga Allah memberikan ketabahan atas kematiannya).
Betapa banyaknya tipe manusia jenis ini di tengah-tengah masyarakat—semoga Allah tidak memperbanyak jumlah mereka! Mereka adalah ahli bidah dan kesesatan yang menghalang-halangi manusia dari jalan sunah Rasulullah serta gencar menyeru kepada hal-hal yang menyelisihinya.
﴿الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا﴾
(Yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok.’ [QS. Al-A‘rāf: 45].’ Selesai kutipan. (Badā’i‘ul-Fawā’id, Jilid 2, Halaman 275.)
Dan guru kami, (Syaikh Muqbil bin Hadi) al-Wadi’i raḥimahullāhu ta‘ālā menyatakan: ‘Dan kami menasihatkan kepada Ahlus Sunnah agar mereka membedakan diri mereka (menjaga jarak prinsipil/tamayuz) dan agar mereka membangun untuk diri mereka sendiri masjid-masjid meskipun hanya terbuat dari batu bata tanah liat (al-labin) atau pelepah kurma. Karena sejatinya, mereka tidak akan pernah mampu menyebarkan sunah Rasulullah kecuali dengan bersikap independen (bi-at-tamayuz). Jika tidak, maka para pelaku bidah tidak akan pernah membiarkan mereka menyebarkan sunah tersebut.’ (Tuḥfatul-Mujīb ‘alā As’ilatil-Ḥāḍiri wal-Gā’ib, Halaman 208.)
Dan beliau (Syaikh Muqbil) raḥimahullāh juga menyatakan: ‘Sunah tidak akan pernah tegak dan tidak akan pernah memiliki posisi yang kuat melainkan jika telah terjadi tamayuz (pemisahan prinsip yang jelas), serta ketika Ahlus Sunnah telah membedakan diri mereka secara tegas dari ahli bidah.’ Selesai kutipan. (Gāratul-Asyriṭah, Jilid 2, Halaman 188.)
Ini adalah sebagian dampak kerusakan dari sikap lembek (at-tamayyu‘) dan hilangnya batas pemisah dari ahli bidah dan pengikut hawa nafsu. Adapun dampak-dampak kerusakan lainnya sengaja kami tidak sebutkan demi ringkasnya pembahasan.[3]
[1] Dan sungguh, telah aku sebutkan pembahasan masalah ini di dalam kitabku: ‘As-Suthur aż-Żahabiyyah fi Bayani Ahdafi wa Śimari Duri l-Hadīśis-Salafiyyah fi l-Diyari l-Yamaniyyah’ (Lembaran Emas dalam Menjelaskan Tujuan dan Buah Manis Pondok Pesantren Hadis Salafiyah di Negeri Yaman) hal. 69, di bawah sub-bab: ‘At-Tamayuz ‘an Baqiyyati l-Da’awati l-Mukhalifati li-Da’wati Ahli l-Sunnati wa l-Jama’ati l-Salafiyyin’ (Sikap Independen dari Sisa-Sisa Gerakan yang Menyelisihi Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah Salafiyyin). Serta di dalam kitabku: ‘Aqwalul-‘Ulama’il-Mu’ashirin fi Hukmit-Ta’awuni ma’al-Mukhalifin’ (Pandangan Ulama Kontemporer Mengenai Hukum Bekerja Sama dengan Kelompok yang Menyelisihi Sunah).
[2] Untuk pendalaman materi lebih lanjut: Silakan merujuk pada kitab ‘Aqidatus-Salaf’ karya Imam As-Shabuni, serta kitab ‘Ijma’ul-‘Ulama’ ‘alal-Hajri wat-Tahżīri min Ahlil-Ahwa” (Konsensus Ulama Atas Kewajiban Memboikot dan Memperingatkan dari Pengikut Hawa Nafsu) susunan Khalid bin Dhahawi Az-Zhafiri.
[3] Syaikh Abdul Aziz al-Bura’i ḥafiẓahullāh berkata ketika memberikan komentar (ta’liq) atas poin ini:
‘Sesungguhnya hilangnya sikap membedakan diri (‘adamut-tamayuz) itu mengandung unsur penyesatan/penipuan (tagrīr) terhadap masyarakat awam (al-buṣaṭā’) serta para penuntut ilmu pemula mengenai hakikat para pelaku bidah tersebut. Akibatnya, ia (orang awam/pemula tersebut) menghadiri majelis-majelis taklim serta daurah mereka, memenuhi memori ponselnya (jawwālahu) dengan rekaman ceramah mereka, membeli buku-buku mereka, dan bahkan mendorong orang lain untuk mendengarkan mereka; dengan dalih bahwa ia belum pernah melihat adanya peringatan (taḥżīr) dari Ahlus Sunnah terhadap mereka.’ Selesai kutipan.”
Bersambung…
Barakallahu fiikum. Mari dukung dan sebarkan Dakwah Sunnah agar semakin banyak umat yang mengenal Islam kaffah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ingin membaca artikel inspiratif lainnya atau mengetahui profil lengkap kami? Silakan kunjungi beranda Multaqa Duat Indonesia sebagai pusat informasi kajian sunnah dan literatur Islam terpercaya.
“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim)