Home » Artikel Ilmiyah

Kategori: Artikel Ilmiyah

Kegagalan dalam Menimbang Fikih Maslahat-Mafsadat serta Fikih Akibat (Fiqh al-Ma’ālāt)
1 Agustus 2026

Kegagalan dalam Menimbang Fikih Maslahat-Mafsadat serta Fikih Akibat (Fiqh al-Ma’ālāt)

Sumber : Kitab Zaghlud Dakwah “Tidak diragukan lagi bahwa mengukur kemaslahatan dan kemafsadatan serta menimbangnya di dalam medan dakwah bukanlah perkara yang remeh. Sebaliknya, urusan ini sangat presisi bagaikan presisinya timbangan emas. Urusan ini—walhamdulillah—telah terikat dengan batasan-batasan syariat, nash-nash, serta kaidah-kaidahnya. Maka, tidak boleh ada yang lancang merumuskannya kecuali para ulama yang mendalam ilmunya serta […]
1 Agustus 2026

Perbedaan Pendapat Mengenai Sarana Dakwah (Wasā’il ad-Da‘wah): Apakah Bersifat Tauqīfiyyah (Paten Berdasarkan Dalil) atau Ijtihādiyyah (Terbuka bagi Penalaran)?

Sumber : Kitab Zaghlud Dakwah “Telah terjadi perselisihan yang tajam di antara sebagian dai mengenai masalah ini. Padahal, ini merupakan masalah ijtihadiah yang di dalamnya perselisihan hukum ditoleransi (yasūgu fīhā al-khilāf). Para ulama besar kontemporer pun telah berbeda pandangan dalam urusan ini: Lihat: Risalah “Al-Ḥujaj al-Qawiyyah ‘alā Anna Wasā’il ad-Da‘wah Tauqīfiyyah” karya Syaikh Abdussalam bin […]
Membid‘ahkan karena Kemaksiatan
1 Agustus 2026

Membid‘ahkan karena Kemaksiatan

Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan maksiat merupakan sebuah kefasikan, dan para pelakunya disebut sebagai pelaku kefasikan syahwat (fussāq asy-syahawāt). Demikian pula bidah, ia adalah sebuah kefasikan dan para pelakunya disebut sebagai pelaku kefasikan syubhat (fussāq asy-syubuhāt). Perbuatan bidah dapat disebut sebagai bidah sekaligus maksiat, sedangkan perbuatan maksiat hanya disebut maksiat dan tidak bisa disebut bidah. […]
Merajalelanya Kaidah: “Siapa yang Tidak Membid‘ahkan Pelaku Bid‘ah, Maka Ia pun Pelaku Bid‘ah”
1 Agustus 2026

Merajalelanya Kaidah: “Siapa yang Tidak Membid‘ahkan Pelaku Bid‘ah, Maka Ia pun Pelaku Bid‘ah”

Pernyataan atau kaidah ini telah masyhur di kalangan sebagian penuntut ilmu. Maka saya katakan: Kaidah ini tidak dapat diberlakukan secara mutlak (laistā ‘alā iṭlāqihā), melainkan wajib dirinci (yufaṣṣalu fī żālik). Apabila pelaku bidah (mubtadi‘) tersebut telah disepakati (muttafaq ‘alaihi) di antara para ahli ilmu bahwa ia adalah seorang ahli bidah yang memerangi Sunnah dan pemeluknya, […]
Rantai Hajr terhadap Orang yang Tidak Menghajr (Silsilat al-Hajr)
1 Agustus 2026

Rantai Hajr terhadap Orang yang Tidak Menghajr (Silsilat al-Hajr)

Fenomena pemaksaan mata rantai hajr ini memiliki kemiripan eksak dengan prinsip hantaran arus listrik tanpa isolator[1]. Apabila seseorang menyentuh kabel terbuka yang dialiri listrik, maka tegangan arus tersebut akan menyengat dan mengikatnya. Kemudian, siapa saja yang datang menyentuh orang tersebut, ia pun akan ikut tersengat dan tertahan oleh daya listrik yang sama, dan begitu seterusnya—hingga […]
1 Agustus 2026

Hajr (Memboikot) Tanpa Kaidah Ilmiah, Rambu-Rambu Syar‘ī, dan Pertimbangan yang Matang — Telah Sangat Memberatkan Dakwah Salafiah

Para ulama besar, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, telah menegaskan bahwa hajr (tindakan memboikot atau mengucilkan) merupakan wasīlah (sarana), bukan gāyah (tujuan utama). Hajr sejatinya berkedudukan sebagai obat; jika obat tersebut memberikan dampak maslahat yang lebih besar bagi pasien, maka obat itu diberikan. Namun, jika ia justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar, obat tersebut […]
1 Agustus 2026

Mendahulukan Ilmu atas Kasih Sayang dalam Membantah Pihak yang Berbeda — Bertentangan dengan Manhaj Al-Qur’an Al-Karim

Siapa saja yang menelaah lembaran bantahan (radd) sebagian dai terhadap para penentang atau pihak yang berbeda pandangan, akan mendapati bahwa kadar ilmunya sering kali mendahului kasih sayangnya. Ia cenderung bersikap keras, kaku, dan kasar tanpa menyisakan sedikit pun belas kasih; menutup rapat semua pintu bagi orang yang didebat, serta tidak menyisakan lubang jarum sekalipun baginya […]
1 Agustus 2026

Sebagian Dai Tidak Membedakan Antara Nasihat dan Aib

Tidak diragukan lagi bahwa nasihat yang benar merupakan perkara yang disyariatkan berdasarkan landasan Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijmak (ijmā‘) umat. Allah Ta‘ālā berfirman: وَالْعَصْرِ ۞ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ۞ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَواصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ۞ “Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling […]
1 Agustus 2026

Tidak Membedakan Antara Jihad Dakwah dan Jihad Pedang

Sesungguhnya sebagian pemuda yang memiliki semangat membara dalam dakwah di jalan Allah sering kali berjalan tanpa arah yang jelas. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam membedakan antara karakteristik jihad dakwah dan jihad pedang dari segi metode pendekatan. Jihad dakwah pada dasarnya wajib ditunaikan dengan kelembutan, keramahan, dan kasih sayang, sedangkan jihad pedang (qitāl) pada […]
© 2026 Yayasan Multaqo Du'at Indonesia. All Rights Reserved.